BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring
perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, berkembang pula praktik
kejahatan dalam bentuk kecurangan (fraud) ekonomi. Jenis fraud yang terjadi pada berbagai negara
bisa berbeda, karena dalam hal ini praktik fraud antara lain dipengaruhi
kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Pada negara-negara maju dengan kehidupan
ekonomi yang stabil, praktik fraud cenderung memiliki modus yang sedikit
dilakukan. Adapun pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, praktik
fraud cenderung memiliki modus banyak untuk dilakukan. Fraud dapat terjadi pada
sektor swasta maupun sektor publik. Pada sektor swasta, banyak terdapat penyimpangan
dan kesalahan yang dilakukan seseorang dalam menafsirkan catatan keuangan. Hal
itu menyebabkan banyaknya kerugian yang besar bukan hanya bagi orang-orang yang
bekerja pada perusahaan, akan tetapi pada investor-investor yang menanamkan
dananya pada perusahaan tersebut. Seperti pada kasus BLBI, Bank Bali, dan Bank
Century juga telah mengurangi kepercayaan investor luar negeri. Dengan demikian
untuk mengembalikan kepercayaan para investor, praktik akuntansi yang sehat dan
audit yang berkualitas dibutuhkan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.
Sementara itu pada sektor publik, di Indonesia korupsi telah menjadi isu
fenomenal dan menarik untuk dibahas dengan kasus-kasus yang kini tengah
berkembang dalam masyarakat. Semenjak runtuhnya zaman orde baru, masyarakat menjadi
semakin kritis dalam mencermati kebijakan-kebijakan pemerintah yang sarat
dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang sering dikenal dengan
istilah KKN. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para
pihak bekerja sama untuk menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk
di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of
interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal
gratuities) dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion). Korupsi terjadi
karena adanya kelemahan corporate governance baik pada korporasi maupun
1
pemerintahan. Secara
teoritis dampak kelemahan corporate governance pada korporasi akan
mengakibatkan lebih rendahnya harga saham mereka pada pasar modal. Penegakan
good corporate governance tidaklah mudah dan banyak menghadapi tantangan. Lingkungan usaha dan
perubahan-perubahan dalam pemerintahan melahirkan terlalu banyak insentif dan
motivasi untuk korupsi. Permasalahan dan solusi mengenai korupsi biasanya
dipandang dari sudut ekonomi, sosiologi, budaya, sistem pemerintahan maupun
segi hukum. Namun pada segi akuntansi, masih jarang terlihat kontribusi nyata
dari akuntan dalam melawan fraud. Selain itu, dalam menangani kasus fraud yang terjadi
pada sektor publik ataupun swasta diperlukan fraud auditor yang handal dan
memiliki independensi yang tinggi. Indonesia dan negara-negara lainnya
bersepakat untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan praktik-praktik
korupsi. Korupsi merupakan keharusan yang tidak bisa dihindari dan menawarkan
harapan bagi korban-korban korupsi. Untuk dapat mengungkap motif dan cara
pelaku fraud dalam melakukan aksinya diperlukan seseorang yang profesional.
Orang yang profesional dalam ini adalah orang yang ahli di bidang akuntansi
forensik, namun tidak semua perguruan tinggi di Indonesia telah memasukkan
akuntansi forensik pada kurikulum akuntansi, ini menjadi salah satu penyebab
kurang diminatinya profesi akuntan forensik. Dengan semakin dilibatkannya
akuntan forensik dalam kegiatan-kegiatan financial perusahaan bersama
shareholders dan lembaga pemerintahan untuk mencegah terjadinya fraud dan
kecurangan di dalam praktik akuntansi. Dengan demikian akuntansi forensik
sangat berperan dalam pencegah dan pendeteksi terjadinya fraud di setiap
kegiatan financial serta melakukan tindakan represif (Ramaswamy, 2007). Adapun
Rezaee (2003) menyarankan bahwa program akuntansi digunakan untuk menilai
struktur, isi dan pemberian pendidikan 6 akuntansi forensik dalam hal konteks penyajian
hasil dari penelitian dan untuk mengeksplorasi metode pengajaran yang inovatif
dengan pendekatan yang lebih integral terhadap cakupan pendidikan akuntansi
forensik.
2
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran IT pada bidang fraud yang
terjadi dalam dunia maya sekarang ini dan hukuman beserta Undang-Undang yang
diberikan.
2. Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya fraud dan semoga kita
dapat mencegah dan menghindari fraud yang termasuk salah satu pelanggaran hukum
di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UTS pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3
Metode
Penelitian
Adapun
metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan
menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil,
dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang
penulis dapatkan di internet.
1.4
Ruang
Lingkup
Di
dalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang pelanggaran IT bidang
fraud yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu
pemalsuan,penipuan merusak, dan mengambil data tersebut.
1.5
Sistematika
Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas
permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang
bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami dari makalah ini.
3
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan
tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup,
serta sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan
mengenai definisi fraud, klasifikasi dan karakteristik fraud, faktor pemicu
fraud, gejala fraud, pelaku fraud, motivasi melakukan fraud, dan cyber law
(Undang-Undang).
BAB III ANALISA
KASUS
Pada bab ini penulis
menjelaskan contoh kasus, pandangan terhadap kasus, dan langkah-langkah
pencegahan.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini berisikan
kesimpulan dan saran mengenai fraud.
4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar