BAB I

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, berkembang pula praktik kejahatan dalam bentuk kecurangan (fraud) ekonomi.  Jenis fraud yang terjadi pada berbagai negara bisa berbeda, karena dalam hal ini praktik fraud antara lain dipengaruhi kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Pada negara-negara maju dengan kehidupan ekonomi yang stabil, praktik fraud cenderung memiliki modus yang sedikit dilakukan. Adapun pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, praktik fraud cenderung memiliki modus banyak untuk dilakukan. Fraud dapat terjadi pada sektor swasta maupun sektor publik. Pada sektor swasta, banyak terdapat penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan seseorang dalam menafsirkan catatan keuangan. Hal itu menyebabkan banyaknya kerugian yang besar bukan hanya bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan, akan tetapi pada investor-investor yang menanamkan dananya pada perusahaan tersebut. Seperti pada kasus BLBI, Bank Bali, dan Bank Century juga telah mengurangi kepercayaan investor luar negeri. Dengan demikian untuk mengembalikan kepercayaan para investor, praktik akuntansi yang sehat dan audit yang berkualitas dibutuhkan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. Sementara itu pada sektor publik, di Indonesia korupsi telah menjadi isu fenomenal dan menarik untuk dibahas dengan kasus-kasus yang kini tengah berkembang dalam masyarakat. Semenjak runtuhnya zaman orde baru, masyarakat menjadi semakin kritis dalam mencermati kebijakan-kebijakan pemerintah yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang sering dikenal dengan istilah KKN. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak bekerja sama untuk menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion). Korupsi terjadi karena adanya kelemahan corporate governance baik pada korporasi maupun



1
pemerintahan. Secara teoritis dampak kelemahan corporate governance pada korporasi akan mengakibatkan lebih rendahnya harga saham mereka pada pasar modal. Penegakan good corporate governance tidaklah mudah dan banyak menghadapi tantangan. Lingkungan usaha dan perubahan-perubahan dalam pemerintahan melahirkan terlalu banyak insentif dan motivasi untuk korupsi. Permasalahan dan solusi mengenai korupsi biasanya dipandang dari sudut ekonomi, sosiologi, budaya, sistem pemerintahan maupun segi hukum. Namun pada segi akuntansi, masih jarang terlihat kontribusi nyata dari akuntan dalam melawan fraud. Selain itu, dalam menangani kasus fraud yang terjadi pada sektor publik ataupun swasta diperlukan fraud auditor yang handal dan memiliki independensi yang tinggi. Indonesia dan negara-negara lainnya bersepakat untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Korupsi merupakan keharusan yang tidak bisa dihindari dan menawarkan harapan bagi korban-korban korupsi. Untuk dapat mengungkap motif dan cara pelaku fraud dalam melakukan aksinya diperlukan seseorang yang profesional. Orang yang profesional dalam ini adalah orang yang ahli di bidang akuntansi forensik, namun tidak semua perguruan tinggi di Indonesia telah memasukkan akuntansi forensik pada kurikulum akuntansi, ini menjadi salah satu penyebab kurang diminatinya profesi akuntan forensik. Dengan semakin dilibatkannya akuntan forensik dalam kegiatan-kegiatan financial perusahaan bersama shareholders dan lembaga pemerintahan untuk mencegah terjadinya fraud dan kecurangan di dalam praktik akuntansi. Dengan demikian akuntansi forensik sangat berperan dalam pencegah dan pendeteksi terjadinya fraud di setiap kegiatan financial serta melakukan tindakan represif (Ramaswamy, 2007). Adapun Rezaee (2003) menyarankan bahwa program akuntansi digunakan untuk menilai struktur, isi dan pemberian pendidikan 6 akuntansi forensik dalam hal konteks penyajian hasil dari penelitian dan untuk mengeksplorasi metode pengajaran yang inovatif dengan pendekatan yang lebih integral terhadap cakupan pendidikan akuntansi forensik.







2
1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran IT pada bidang fraud yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.
2.   Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang betapa bahayanya fraud dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari fraud yang termasuk salah satu pelanggaran hukum di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UTS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.



1.3  Metode Penelitian
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang penulis dapatkan di internet.



1.4  Ruang Lingkup
Di dalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang pelanggaran IT bidang fraud yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu pemalsuan,penipuan merusak, dan mengambil data tersebut.


1.5  Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami dari makalah ini.
3
BAB I      PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.
BAB II     LANDASAN TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan mengenai definisi fraud, klasifikasi dan karakteristik fraud, faktor pemicu fraud, gejala fraud, pelaku fraud, motivasi melakukan fraud, dan cyber law (Undang-Undang).
BAB III   ANALISA KASUS
Pada bab ini penulis menjelaskan contoh kasus, pandangan terhadap kasus, dan langkah-langkah pencegahan.
BAB IV   PENUTUP
Pada bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai fraud.





















4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar