BAB II

BAB II
LANDASAN TEORI

1.1  DEFINISI FRAUD
Secara harafiah fraud didefinisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit.Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru benda, statistik atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, pengganda dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan.Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.




5
Fraud juga diartikan dengan penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harusdipertimbangkanpenipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak ada penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memilik empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2.      Adanya korban
3.      Korban menuruti kemauan pelaku
4.      Adanya kerugian yang dialami oleh korban



1.2  Klasifikasi dan Karakteristik Fraud
Klasifikasi Fraud
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan di AS memiliki tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu Sistem Klasifikasi mengenai hal-hal yang ditimbulkan oleh kecurangan yang sama (Uniform Occuptional Fraud Classification System) membagi Fraud menjadi 3 jenis sebagai berikut:
1.      Penyimpangan atas asset (Asset Missappropriation)
Penyalahgunaan, pencurian asset atau harta perusahaan atau pihak lain, jenis ini paling mudah untuk dideteksi karena sifatnya tangiable atau dapat diukur/dihitung (defined value).

6
2.      Pernyataan Palsu (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3.      Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerjasama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, dimana hal ini yang merupakan jenis yang terbanyak di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Karakteristik Fraud
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis:
1.      Oleh pihak perusahaan, yaitu:
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
b.      Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva
2.      Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan yang disengaja/direncanakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain.



7
Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud.Perlu diketahui bahwa Fraud selalu melibatkan penipuan dan kepercayaan.Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.”Mengapa? Ketika dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia, yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuk menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri.Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan, kelicikan dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu.Batasam pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidak jujuran manusia.



1.3  Faktor Pemicu, Gejala dan Pelaku Fraud
A.    Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
1.      Greed (keserakahan)
2.      Opportunity (kesempatan)
3.      Need (kebutuhan)
4.      Exposure (pengungkapan)



8
Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generic/umum).
a.       Faktor individu
1.      Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
2.      Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
b.      Faktor generic
1.      Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan.
2.      Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.

B.     Gejala Adanya Fraud (kecurangan)
Fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah:




9
1.      Gejala kecurangan pada manajemen
a.       Ketidakcocokan diantara manajemen puncak.
b.      Moral dan motivasi karyawan rendah.
c.       Departemen akuntansi kekurangan staf.
d.      Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, atau badan otoritas.
e.       Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi.
f.       Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat.
g.      Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama.
h.      Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan.
i.        Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2.      Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
a.       Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung.
b.      Pengeluaran tanpa dokumen pendukung.
c.       Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar.
d.      Penghancuran, penghilangan, perusakan dokumen pendukung pembayaran.
e.       Kekurangan barang yang diterima.
f.       Kemahalan harga barang yang dibeli.
g.      Faktur ganda.
h.      Penggantian mutu barang.

C.    Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku kecurangan diatas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu manajemen/karyawan pegawai.Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan pelaporan Keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).Sedangkan pegawai/karyawan melakukan kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva. Ada beberapa perilaku pelaku fraud yang harus menjadi perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan orang tersebut, yaitu:

10
a.       Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal.
b.      Gaya hidup diatas rata-rata.
c.       Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja.
d.      Penjudi berat.
e.       Peminum berat.
f.       Sedang dililit hutang.



1.4  Motivasi Melakukan Fraud
Pada umumnya fraud terjadi karena 3 hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
1.      Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud
2.      Peluang untuk melakukan fraud
3.      Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud

Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga fraud (Fraud Triangle) berikut:
1.      Opportunity
Opportunity biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi tersebut.Terbukanya kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan fraud.
2.      Pressure
Pressure atau motivasi pada seseorang atau individu akan membuat mereka mencari kesempatan melakukan fraud, beberapa contoh pressure dapat timbul karena masalah keuangan pribadi. Sifat-sifat buruk seperti berjudi, narkoba, berhutang berlebihan dan tenggat waktu dan target kerja yang tidak realistis.






11
3.      Rationalization
Rationalization terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandung fraud.Pada umumnya para pelaku fraud meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi adalah suatu yang memang merupakan haknya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi. Dalam beberapa kasus lainnya terdapat pula kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena merasa rekan kerjanya juga melakukan hal yang sama dan tidak menerima sanksi atas tindakan fraud tersebut.



1.5  Cyber Law (Undang-Undang)
A)    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
1)      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.







12
3)      Pasal 29 UU  ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
6)      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.
B)    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.      Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2.      Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.




13
3.      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4.      Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
5.      pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


C)    Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.



















14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar