BAB II
LANDASAN TEORI
1.1 DEFINISI FRAUD
Secara harafiah fraud didefinisikan
sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut
sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan
pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan
manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari
orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua
cara yang tidak terduga, penuh siasat. Licik, tersembunyi, dan setiap cara yang
tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa fraud adalah perbuatan curang (cheating) yang
berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.Biasanya kejahatan yang
dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.Sebagai contoh adanya situs
lelang fiktif.Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud
kartu kredit.Carding muncul ketika
seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru
benda, statistik atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, pengganda
dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka
nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan.Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut
pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi
atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau
merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan
atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
5
Fraud juga diartikan dengan penipuan, yang memiliki
arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita
kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan
untuk tindakan yang harusdipertimbangkanpenipuan,
jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak ada penipuan kecuali
dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau
menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari
pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak dan
membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain.
Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba
di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas,
dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memilik empat kriteria yang harus
dipenuhi, yaitu:
1.
Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku
secara sengaja
2.
Adanya korban
3.
Korban menuruti kemauan pelaku
4.
Adanya kerugian yang dialami oleh korban
1.2 Klasifikasi
dan Karakteristik
Fraud
Klasifikasi Fraud
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)
atau Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi
professional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan di AS memiliki
tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan)
dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi mengenai hal-hal yang ditimbulkan oleh kecurangan yang sama
(Uniform Occuptional Fraud Classification
System) membagi Fraud menjadi 3 jenis sebagai berikut:
1. Penyimpangan
atas asset (Asset Missappropriation)
Penyalahgunaan, pencurian asset
atau harta perusahaan atau pihak lain, jenis ini paling mudah untuk dideteksi
karena sifatnya tangiable atau dapat diukur/dihitung (defined value).
6
2. Pernyataan
Palsu (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan oleh
pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi
kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial
engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan
atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi
(Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit
dideteksi karena menyangkut kerjasama dengan pihak lain seperti suap dan
korupsi, dimana hal ini yang merupakan jenis yang terbanyak di negara-negara
berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata
kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis
ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama
menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan (conflict of interest),
penyuapan (bribery), penerimaan yang
tidak sah/illegal (illegal gratuities)
dan pemerasan secara ekonomi (economic
extortion).
Karakteristik Fraud
Dilihat
dari pelaku fraud maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis:
1. Oleh
pihak perusahaan, yaitu:
a. Manajemen
untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan
b. Pegawai
untuk keuntungan individu, yaitu salah satu yang berupa penyalahgunaan aktiva
2. Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk
penipuan yang disengaja/direncanakan demi keuntungan dan kemakmuran
pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang
lain.
7
Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci
untuk mendefinisikan Fraud.Perlu diketahui bahwa Fraud selalu melibatkan
penipuan dan kepercayaan.Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling
dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan
penipuan kepada Anda.”Mengapa? Ketika dari sekian banyak definisi formal
tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the
multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by
one individual, to get an advantage over another by false representations. No
definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in
defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by
which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit
human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta
mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia, yang dipaksakan oleh satu
orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan
keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan
keharusan untuk menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri.Fraud juga
mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan, kelicikan dan cara-cara yang
tidak sah terhadap pihak yang ditipu.Batasam pendefinisian Fraud adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan ketidak jujuran manusia.
1.3 Faktor Pemicu,
Gejala dan Pelaku
Fraud
A. Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu:
1. Greed
(keserakahan)
2. Opportunity
(kesempatan)
3. Need
(kebutuhan)
4. Exposure
(pengungkapan)
8
Faktor Greed dan Need adalah faktor yang berhubungan
dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).Sedangkan
faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generic/umum).
a. Faktor
individu
1. Moral,
faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
2. Motivasi,
faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need),
yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan
pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki
perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja
dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
b. Faktor
generic
1. Kesempatan
(opportunity) untuk melakukan
kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan.
Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun,
ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen
suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk
melakukan kecurangan daripada karyawan.
2. Pengungkapan
(exposure) suatu kecurangan belum
menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama
maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan
seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
B. Gejala Adanya Fraud (kecurangan)
Fraud
(kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan
dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu
diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala
tersebut adalah:
9
1. Gejala
kecurangan pada manajemen
a. Ketidakcocokan
diantara manajemen puncak.
b. Moral
dan motivasi karyawan rendah.
c. Departemen
akuntansi kekurangan staf.
d. Tingkat
komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen,
pemasok, atau badan otoritas.
e. Kekurangan
kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi.
f. Penjualan/laba
menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat.
g. Perusahaan
mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama.
h. Terdapat
kelebihan persediaan yang signifikan.
i.
Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal
penyesuaian pada akhir tahun buku.
2. Gejala
kecurangan pada karyawan/pegawai
a. Pembuatan
ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa
perincian/penjelasan pendukung.
b. Pengeluaran
tanpa dokumen pendukung.
c. Pencatatan
yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar.
d. Penghancuran,
penghilangan, perusakan dokumen pendukung pembayaran.
e. Kekurangan
barang yang diterima.
f. Kemahalan
harga barang yang dibeli.
g. Faktur
ganda.
h. Penggantian
mutu barang.
C. Pelaku Fraud (kecurangan)
Pelaku
kecurangan diatas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu
manajemen/karyawan pegawai.Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk
kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan
pelaporan Keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting).Sedangkan pegawai/karyawan melakukan
kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa
penyalahgunaan aktiva. Ada beberapa perilaku pelaku fraud yang harus menjadi
perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan
orang tersebut, yaitu:
10
a. Perubahan
perilaku secara signifikan, seperti: easy
going, tidak seperti biasanya, gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal.
b. Gaya
hidup diatas rata-rata.
c. Sedang
mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja.
d. Penjudi
berat.
e. Peminum
berat.
f. Sedang
dililit hutang.
1.4 Motivasi Melakukan Fraud
Pada umumnya fraud
terjadi karena 3 hal yang mendasarinya terjadi secara bersama, yaitu:
1.
Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud
2.
Peluang untuk melakukan fraud
3.
Sikap atau rasionalisasi untuk
membenarkan tindakan fraud
Ketiga faktor tersebut digambarkan dalam segitiga fraud (Fraud Triangle) berikut:
1.
Opportunity
Opportunity
biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi
tersebut.Terbukanya kesempatan ini juga dapat menggoda individu atau kelompok
yang sebelumnya tidak memiliki motif untuk melakukan fraud.
2.
Pressure
Pressure
atau motivasi pada seseorang atau individu akan membuat mereka mencari kesempatan
melakukan fraud, beberapa contoh pressure
dapat timbul karena masalah keuangan pribadi. Sifat-sifat buruk seperti
berjudi, narkoba, berhutang berlebihan dan tenggat waktu dan target kerja yang
tidak realistis.
11
3.
Rationalization
Rationalization
terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandung fraud.Pada umumnya para pelaku fraud meyakini atau merasa bahwa
tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi adalah suatu yang memang
merupakan haknya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah
berbuat banyak untuk organisasi. Dalam beberapa kasus lainnya terdapat pula
kondisi dimana pelaku tergoda untuk melakukan fraud karena merasa rekan kerjanya juga melakukan hal yang sama dan
tidak menerima sanksi atas tindakan fraud
tersebut.
1.5 Cyber Law (Undang-Undang)
A) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan
pada tanggal 21 April 2008.
1)
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45 (1) KUHP. Pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan
terhadap kesusilaan.
2)
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
12
3)
Pasal 29 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Cyber Stalking).
Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
4)
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
5)
Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
6)
Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)
Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik.
B) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
1.
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2.
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
13
3.
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
4.
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media internet.
5.
pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface
atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
C) Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar