BAB III
ANALISA KASUS
1.1 Contoh
Kasus
Unit Cyber Crime
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website
(situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl. Raden Patah No
81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada
Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa
data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan
tersangka. Tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu.
“Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Serangan
terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13
Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.” Pada 9 Juli 2006,
tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar
gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis
Hollywood yang seronok. Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs
Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan
tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan
diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan
“bersatu untuk malu”. Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah
berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan
sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
1.2 Pandangan
terhadap Kasus
Kasus ini merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan
dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Pengerusakan situs ini
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan melalui media sosial atau media
online.
15
Kejahatan ini menyangkut pencemaran nama baik suatu
organisasi dan penghinaan terhadap seseorang dalam hal ini adalah tokoh partai
Golkar. Kasus ini juga telah membuat malu partai Golkar dikarenakan kelemahan
dan firewall dari sistem keamanan website ini bisa dikatakan cukup lemah,
tetapi penjahat hacker ini menggunakan Cyber Crime untuk membobol website ini.
1.3 Langkah-Langkah
Pencegahan
Fraud
harus dapat dikontrol dan dijaga, sehingga tidak semakin berkembang dan
merugikan organisasi pemerintahan tersebut. Cara mengontrol dan menjaga agar
tidak terjadi fraud adalah sebagai berikut :
-
Mengendalikan suasana kerja yang baik di
lingkungan kerja, antara lain dengan menanamkan etika kerja dan peningkatan
kesejahteraan pekerja/pegawai.
-
Menghilangkan kesempatan untuk melakukan
fraud dengan cara sistem pengawasan internal yang ketat.
-
Mengunakan
dan secara teratur memperbarui perangkat.
-
Mengembangkan
dan memelihara sistem dan aplikasi pengaman khusus.
-
Melacak
dan memantau semua akses ke sumber daya jaringan.
16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar